Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pagelaran Teater - Setelah membahas Pengertian dan Unsur Pagelaran Teater (Klik untuk Membaca Artikel) serta Teknik Pada Pagelaran Teater Lengkap (Klik untuk Membaca Artikel), kali ini saya akan membahas mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pagelaran Teater. Pagelaran Teater, yang sudah di bahas pada Pengertian dan Unsur Pagelaran Teater (Klik untuk Membaca Artikel), yaitu proses komunikasi atau peristiwa interaksi antara karya seni dengan penontonya yang dibangun oleh suatu sistem pengelolaan, yakni manajemen seni pertunjukan.
Nah, disini saya akan membahas bagaimanasih Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pagelaran Teater ? Sulit ga yah ? itu akan terjawab setelah sobat membaca artikel ini dengan seksama. Berikut adalah
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pagelaran Teater.
14)Bidang Transportasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang transportasi adalah pemegang kekuasaan dibidang transportasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan transportasi bagi artis dan
15)Bidang Kesejahteraan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Kesejahteraan adalah pemegang kekuasaan dibidang kesejahteraan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan kesejahteraan pendukung
16)Bidang Umum
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Umum adalah pemegang kekuasaan dibidang umum dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dibidang umum sebagai
17)Bidang Keamanan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Keamanan adalah pemegang kekuasaan dibidang keamanan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa
Bagaimana ? sudah taukan ? memang ribetsih jika kalian hanya memiliki anggota kepanitian dengan jumlah sedikit, akan tetapi jika anggota kepanitian berjumlah banyak dan pemimpin kepanitian memiliki sifat yang lugas, pastilah pagelaran teater itu akan berjalan dengan baik.
Sekian artikel yang saya buat kali ini, semoga bermanfaat bagi kalian semua, terutama para pelajar. Baca juga artikel menarik lainnya disini, semoga membantu. Terima Kasih
Nah, disini saya akan membahas bagaimanasih Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pagelaran Teater ? Sulit ga yah ? itu akan terjawab setelah sobat membaca artikel ini dengan seksama. Berikut adalah
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pagelaran Teater.
1) Pelindung
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab: Bertugas melindungi atau pengayomi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu yang terlibat di dalamnya.
2) Penasehat
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penasehat kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatife, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan Teater di lapangan baik teknik maupun non teknis..
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan pergelaran seni.
3) Penanggungjawab
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab: Bertugas melindungi atau pengayomi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu yang terlibat di dalamnya.
2) Penasehat
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penasehat kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatife, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan Teater di lapangan baik teknik maupun non teknis..
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan pergelaran seni.
3) Penanggungjawab
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penanggungjawab kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara teknis maupun non teknis dilapangan terutama berkaitan dengan kepentingan pembedayaan organisasi kekamu an sebagai bagian dari kreativitas kamu di sekolah.
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pergelaran.
4) Pembimbing
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pembimbing kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas membimbing dan membantu kegiatan pergelaran, baik teknis maupun non teknis di lapangan, terutana berkaitan dengan memotivasi kamu agar anak terdorong kemampuannya dan berbuat serta bersikap penuh dengan kebebasan tanpa paksaan.
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan proses pembimbingan agar lebih baik dan optimal.
5) Pimpinan Produksi
• Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara teknis maupun non teknis dilapangan terutama berkaitan dengan kepentingan pembedayaan organisasi kekamu an sebagai bagian dari kreativitas kamu di sekolah.
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pergelaran.
4) Pembimbing
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pembimbing kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas membimbing dan membantu kegiatan pergelaran, baik teknis maupun non teknis di lapangan, terutana berkaitan dengan memotivasi kamu agar anak terdorong kemampuannya dan berbuat serta bersikap penuh dengan kebebasan tanpa paksaan.
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan proses pembimbingan agar lebih baik dan optimal.
5) Pimpinan Produksi
Adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah sekolah dan komite sekolah dengan persetujuan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan; memiliki tugas dan tanggungjawab :
• Bertugas merencanakan, mengorganisir, menggerakan dan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kegiatan yang tengah dan akan dilaksanakan guna tercapainya suatu tujuan pergelaran Teater secara efektif dan efisien.
• Berhak menegur dan memberi saran serta peringatan kepada panitia apabila terjadi kekeliruan atau indisipliner kerja.
6) Sekretaris
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Sekretaris bertugas melakukan pencatatan, inventeatersir, pendataan, penataan kegiatan adminstratif organisasi, dalam pelaksanaannya dibantu oleh bidang kesekreteateratan.
• Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pergelaran.
7) Bendahara
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bendahara adalah sebagai pemegang kekuasan keuangan dalam sebuah organisasi atas persetujuan Pimpinan Produksi.
• Bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumber-sumber pendanaan (donor Sumber: Dok. Kemdikbud organisasi) atau pinjaman guna memperlancar Gambar 7.6 Penjaga Tamu sebagai Panitia jalannya kegiatan pergelaran yang tengah dan Pergelaran Teater akan dilaksanakan.
8) Bidang Acara
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Acara adalah pemegang keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan Pimpinan Produksi.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh rangkai acara pergelaran Teater. Terutama, penyusunan jadwal kegiatan, jadwal acara pergelaran, mulai penunjukan MC, protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelu, pergelaran.
9) Bidang Kesekretariatan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan administrasi pergelaran Teater. Terutama: Pembuatan dan pengarsipan surat-menyurat; Pendisainan dan pembuatan undangan, tiket, bab IX acara; Penyusunan dan pembuatan proposal dan laporan pergelaran Teater.
• Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang kesekreteateratan atau kegiatan pengetikan.
10)Bidang Dana Usaha
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Dana Usaha adalah sebagai pemegang kekuasaan pencarian dana dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan Pimpinan Produksi dan Bendahara.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan penghimpunan dana dan barang atau produk acara pergelaran Teater. Terutama, penjaringan dana melalui: Penjualan tiket, sponsor, donator dan bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi terselengggaranya pergelaran Teater.
11)Bidang Publikasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Publikasi adalah sebagai pemegang kekuasaan dibidang publikasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan publikasi berupa informasi pergelaran Teater, melalui media: radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, baligo atau pun selebaran/ player.
12)Bidang Dokumentasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Dokumentasi adalah pemegang kekuasaan dibidang dokumentasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dokumentasi pergelaran Teater, baik berupa photo, video maupun membantu pengarsipan sebagai bahan laporan.
13)Bidang Perlengkapan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Perlengakapan adalah pemegang kekuasaan dibidang perlengkapan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah pergelaran.
• Bertugas merencanakan, mengorganisir, menggerakan dan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kegiatan yang tengah dan akan dilaksanakan guna tercapainya suatu tujuan pergelaran Teater secara efektif dan efisien.
• Berhak menegur dan memberi saran serta peringatan kepada panitia apabila terjadi kekeliruan atau indisipliner kerja.
6) Sekretaris
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Sekretaris bertugas melakukan pencatatan, inventeatersir, pendataan, penataan kegiatan adminstratif organisasi, dalam pelaksanaannya dibantu oleh bidang kesekreteateratan.
• Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pergelaran.
7) Bendahara
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bendahara adalah sebagai pemegang kekuasan keuangan dalam sebuah organisasi atas persetujuan Pimpinan Produksi.
• Bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumber-sumber pendanaan (donor Sumber: Dok. Kemdikbud organisasi) atau pinjaman guna memperlancar Gambar 7.6 Penjaga Tamu sebagai Panitia jalannya kegiatan pergelaran yang tengah dan Pergelaran Teater akan dilaksanakan.
8) Bidang Acara
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Acara adalah pemegang keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan Pimpinan Produksi.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh rangkai acara pergelaran Teater. Terutama, penyusunan jadwal kegiatan, jadwal acara pergelaran, mulai penunjukan MC, protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelu, pergelaran.
9) Bidang Kesekretariatan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan administrasi pergelaran Teater. Terutama: Pembuatan dan pengarsipan surat-menyurat; Pendisainan dan pembuatan undangan, tiket, bab IX acara; Penyusunan dan pembuatan proposal dan laporan pergelaran Teater.
• Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang kesekreteateratan atau kegiatan pengetikan.
10)Bidang Dana Usaha
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Dana Usaha adalah sebagai pemegang kekuasaan pencarian dana dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan Pimpinan Produksi dan Bendahara.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan penghimpunan dana dan barang atau produk acara pergelaran Teater. Terutama, penjaringan dana melalui: Penjualan tiket, sponsor, donator dan bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi terselengggaranya pergelaran Teater.
11)Bidang Publikasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Publikasi adalah sebagai pemegang kekuasaan dibidang publikasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan publikasi berupa informasi pergelaran Teater, melalui media: radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, baligo atau pun selebaran/ player.
12)Bidang Dokumentasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Dokumentasi adalah pemegang kekuasaan dibidang dokumentasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dokumentasi pergelaran Teater, baik berupa photo, video maupun membantu pengarsipan sebagai bahan laporan.
13)Bidang Perlengkapan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Perlengakapan adalah pemegang kekuasaan dibidang perlengkapan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah pergelaran.
14)Bidang Transportasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang transportasi adalah pemegang kekuasaan dibidang transportasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan transportasi bagi artis dan
15)Bidang Kesejahteraan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Kesejahteraan adalah pemegang kekuasaan dibidang kesejahteraan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan kesejahteraan pendukung
16)Bidang Umum
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Umum adalah pemegang kekuasaan dibidang umum dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dibidang umum sebagai
17)Bidang Keamanan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Keamanan adalah pemegang kekuasaan dibidang keamanan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa
Bagaimana ? sudah taukan ? memang ribetsih jika kalian hanya memiliki anggota kepanitian dengan jumlah sedikit, akan tetapi jika anggota kepanitian berjumlah banyak dan pemimpin kepanitian memiliki sifat yang lugas, pastilah pagelaran teater itu akan berjalan dengan baik.
Sekian artikel yang saya buat kali ini, semoga bermanfaat bagi kalian semua, terutama para pelajar. Baca juga artikel menarik lainnya disini, semoga membantu. Terima Kasih
0 comments:
Post a Comment