D. SYARAT, KEWAJIBAN, DAN HAK NADZIR
1. Syarat Nadzir
Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh nadzir adalah sebagai berikut:
1. Berakal
Seorang nazhir bukan orang gila atau kehilangan akal. Karena jika seorang nazhir adalah dari orang gila atau kehilangan akal, tidak bisa membedakan serta mengelola dirinya sendiri dan dia tidak berhak melakukan transaksi karena dianggap tidak cakap hukum.
2. Dewasa
Seorang nazhir harus orang yang telah dewasa sehingga dianggap cakap hukum dan ucapannya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Adil
Menurut Ulama Syafi’iyah mendenifisikan adil adalah dengan menjauhi setiap dosa besar dari berbagai macamnya, dan meninggalkan kebiasaan melakukan dosa kecil. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah yang sependapat dengan Imam Abu Hanifah bahwa perbuatan adil dapat diketahui dari keislamannya dan dia dikenal tidak pernah melakukan apa – apa yang diharamkan.
Dapat disimpulkan bahwa orang yang adil itu mempunyai ciri – ciri: menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa – dosa besar dan mencegah dirinya dari dosa – dosa kecil, kebaikan yang dimilkinya lebih banyak dari kejahatannya, dan kebenarannya lebih banyak dari pada kesalahannya.
4. Mampu (Kecapakan Hukum)
Yaitu, Kekuatan seseorang atau kemampuannya dalam mengelola sesuatu yang diserahkan kepadanya. Menurut para ulama menentukan kecakapan bagi nazhir yaitu: memiliki pengalaman dan kemampuan, tidak mengkhususkan ketentuan tersebut bagi laki – laki saja perempuan juga boleh, memiliki kecapakan dalam mengelola setiap harta wakaf yang yang letaknya berbeda – beda.
5. Islam
Pada syarat yang kelima ini banyak sekali pertentangan di kalangan para ulama tentang status agama pengelola wakaf. Tapi banyak ulama yang menganjurkan bahwa sahnya menjadi nazhir adalah yang beragama islam.
Bila syarat – syarat di atas tersebut tidak dipenuhi, hakim menunjuk orang lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan wakif, dengan prinsip hak pengawasan ada pada wakif sendiri. Dan apabila si wakif tidak mempunyai hubungan kerabat, maka hakim dapat menunjuk orang lain.
2. Kewajiban Nadzir
Kewajiban seorang Nadzir adalah :
Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya yang meliputi:
a. Mernyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
b. Pengelolaan dan Pemeliharaan harta wakaf serta meningkatkan hasil wakaf
c. Melaksanakan syarat dari waqif
d. Membela dan mempertahankan kepentingan harta wakaf yang sesuai dengan tujuan atau ikrar wakaf
e. Melunasi hutang wakaf , yang diambil dari pendapatan atau hasil produksi harta wakaf.
f. Membuat laporan hasil pencatatan keadaan tanah wakaf yang diurusnya dan penggunaan dari kasil wakaf itu.
g. Membuat laporan hasil pencatatan keadaan tanah wakaf dan perubahan anggota nadzir, apabila ada salah seorang anggota nadzir:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Melakukan tindak pidana yang berhunbungan dengan jabatannya sebagai nadzir
4. Tidak memenuhi syarat lagi
5. Tidak dapat lagi melakukan kewajiban
h. Mengajukan permohonan kepada Kanwil Departemen Agama. Kepala Bidang Urusan Agama islam melaui Kepala KUA dan Kantor Departemen Agama apabila diperlukan perubahan penggunaan tanah wakaf karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif atau oleh karena kepentingan umum.
3. Hak Nadzir
Hak – hak yang dimiliki seorang Nadzir :
Seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Tetap sesuai dengan ketentuan wakif, jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola/managemen wakaf yang ada. Sementara madzhab Syafi’i menyatakan bahwa wakif tidak berhak mendapatkan bagian.
Ataupun dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Menerima penghasilan dari hasil – hasil tanah wakaf yang besarnya telah ditentukan oleh Kepala Kandepag. Kepala seksi urusan Agama Islam dengan ketentuan tidak melebihi dari 10% dari hasil bersih tanah wakaf[4].
2. Nadzir dalam menunaikan tugasnya boleh menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kandepag.
0 comments:
Post a Comment