G. ORGANISASI/BADAN HUKUM YANG BISA MENJADI NADZIR
Nazhir Wakaf adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya demi kemaslahatan umat seperti untuk pendidikan untuk dakwah, untuk masjid dan untuk pemberdayaan akaum dhuafa.
Nazhir meliputi:
(a) perseorangan; Perseorangan hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
(i) warga negara Indonesia;
(ii) beragama Islam;
(iii) dewasa;
(iv) amanah;
(v) mampu secara jasmani dan rohani; dan (v) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(b) organisasi; Organisasi hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
(i) pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan); dan
(ii) organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Atau
(c) badan hukum. Badan hukum hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
(i) pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
(ii) badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(iii) badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
0 comments:
Post a Comment