Friday, February 26, 2016

Harta Wakaf dan Pemanfaatannya


D.  HARTA WAKAF DAN PEMANFAATANNYA
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

           1.      Wakaf benda tidak bergerak
·         Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
·         Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
·         Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
·         Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Wakaf benda bergerak
·         Uang
Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.
·         Logam mulia,
Logam mulia yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
·         Surat berharga
·         Kendaraan
·         Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek  dan desain produk industri.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Random Posts

BTemplates.com